BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda balai Pemasyarakatan (Bapas) Suharsetyarini, S.H. melaksanakan pembimbingan terhadap klien MR, saat lapor diri di Bapas Purwokerto, Jumat (11/11/2022).
Klien sebelumnya melakukan tindak pidana psikotropika dikarenakan klien mengonsumsi dan juga menjual psikotropika. Klien diterima langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan di ruang bimbingan Bapas Purwokerto.
Pembimbingan sendiri merupakan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan, intelektual, sikap dan perilaku, professional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
Dalam bimbingan kali ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Rini mengarahkan klien untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan tekun dalam bekerja berjualan es boba.
"Sisihkan sebagian penghasilan untuk kebutuhan masa depan, tetap semangat dalam menjalani pekerjaan yang halal. Tak lupa juga untuk selalu menjaga kesehatan dan rutin melaksanakan lapor diri, " pesan Rini.
(Rini/MA/KE/YR)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|